Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Menerima Kunjungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dalam rangka mengkaji secara mendalam Mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Menerima Kunjungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk berdiskusi dengan Dosen Fakultas Hukum Bapak Dr.(Cand) Wawan Sanjaya,S.H.,M.H.
Adapun tema dalam wawancara ini adalah
1. Tinjauan Hukum Atas Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadapa Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPATK.
2. Konsekuensi Pengaturan Tindak Pidana Pencucuian Uang ke Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Implikasi Pemberian Pewenangan Kepada OJK sebagai penyidik tunggal tindak pidana disektor jasa keuangan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU Pasca Ditetapkanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga :
- Kuliah Umum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H. di Fakultas Hukum Uniba
- Fakultas Hukum Universitas Balikpapan laksanakan Focus Group Discussion (FGD) Dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
- Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Lakukan Pendampingan Kepada Mahasiswa Angkatan 2021 Dalam Pemilihan Jurusan
- Fakultas Hukum Universitas Balikpapan menerima Kunjungan BAPEDA Kalimantan Utara