Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Menerima Kunjungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Dalam rangka mengkaji secara mendalam Mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Menerima Kunjungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk  berdiskusi dengan Dosen Fakultas Hukum Bapak Dr.(Cand) Wawan Sanjaya,S.H.,M.H.

Adapun tema dalam wawancara ini adalah

1. Tinjauan Hukum Atas Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadapa Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPATK.

2. Konsekuensi  Pengaturan Tindak Pidana Pencucuian Uang ke Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

3. Implikasi Pemberian Pewenangan  Kepada OJK  sebagai penyidik tunggal tindak pidana disektor jasa keuangan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU Pasca Ditetapkanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.